POLRES FLOTIM DAMAIKAN BENTROK DUA DESA DI KAB. FLORES TIMUR

Berita Terkini Flores Timur

Sejak pasca terjadinya pertikaian antar dua desa di Kab. Flores timur yang terjadi pada tanggal 27 September 2020 yang berlokasi di Kec. Lewolema antara Desa sinar hading dan Desa Riang Kotek  Kabupaten Flotim, pihak keamanan dalam hal ini Polres Flores Timur dengan cepat dan sigap mencermati terjadinya bentrok antar dua desa tersebut dengan menerjunkan pasukannya guna menjaga agar tidak terjadinya bentrok yang semakin meluas. Pergeseran pasukan menuju bentrok antar dua desa tersebut langsung dipimpim oleh Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K.

Upaya dan kerja keras personil kepolisian resor flores timur bersama seluruh komponen baik dari koramil 1624 dan pemerintah daerah guna menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif terus di lakukan dengan menempatkan personilnya di kedua desa tersebut guna mencegah hal - hal yang dapat merugikan di kedua desa tersebut. kepada harian Berita Terkini Flores Timur Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K membenarkan kejadian tersebut bahwa telah terjadi bentrok antar dua desa di kec. lewolema.

Sejak awal terjadinya bentrok antar dua desa tersebut upaya dan kerja keras pun dilakukan dari pihak keamanan dalam hal ini polres flores timur bersama seluruh komponen baik dari koramil 1624 dan pemerintah daerah untuk meredam dan mendamaikan antar dua desa yang bertikai ini dengan cara untuk menfasilitasi perdamaian kedua desa. alhasil kerja keras dari pihak kepolisian resort flores timur  bersama seluruh komponen baik dari koramil 1624 dan pemerintah daerah membuahkan hasil dan kedua desa menyepakati dengan diadakannya pertemuan kedua belah pihak yang bertikai tersebut yang pada hari kamis tanggal 01/10/2020 yang bertempat di Polres Flores Timur. 




Bertempat di ruang pertemuan Polres Flores Timur Berita terkini flores timur menyaksikan dalam kegiatan tersebut hadir dan bertindak sebagai fasilitator adalah Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K, didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, kasat Intel, perwakilan dari Kesbangpol, Camat Lewo Lema, Sekcam Lewo Lema, dan koramil 1624 ( Babinsa Lewo Lema ) dan juga dalam pertemuan tersebut hadir utusan dari kedua belah pihak yang bertikai yakni desa Sinar Hading yang diwakili oleh Kepala Desa DOMINIKUS D. LIWUN, Anggota BPD, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang berjumlah 11 orang sedangkan dari pihak desa Riang Kotek di wakili oleh kepala desa YOSEPH PUSI KOTEN, ketua BPD, tokoh adat dan tokoh masyarakat berjumlah 11 orang.



Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 14.00 sampai dengan pukul 21.30 wita ini sangatlah berarti bagi kedua desa yang bertikai untuk keamanan dan kedamaian di kedua desa. dan  dalam pertemuan tersebut membuahkan hasil dengan disepaktinya perdamaian secara alamiah oleh kedua desa yang bertikai untuk menyelesaikan masalah tersebut tidak terlepas dari  adat yang berlaku di kedua desa tersebut dengan tuntutan adat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak berupa TOWE LOGE, GEBI GERE dan TAPE TARO. dan dibuatkan dalam bentuk berita acara perdamaian yang di tanda tangani oleh kedua desa yang bertikai.



Sementara tempat dan waktu pelaksanaan serta hal - hal lain disepakati dengan pelaksanaan perdamian akan dibicarakan kembali pada pertemuan berikut pada hari Senin tanggal 05/10/2020 bertempat di aula  kantor desa Riang Kotek.

Kepada Berita terkini flores timur Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa, Polres Flores Timur telah melakukan tindakan kepolisian terkait kasus yang terjadi antara kedua desa ini. sedangkan terkait dengan permintaan kedua belah pihak menyangkut warga di kedua desa yang telah diamankan oleh Penyidik Polres Flores Timur untuk dikembalikan kekeluarganya serta permasalahannya untuk diselesaikan secara adat dan tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kami pihak polres flores timur akan melakukan pertimbangan hukum dengan memperhatikan perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah kedua desa yang bertikai. 

Dalam keterangan persnya orang nomer satu di kepolisian resort flores timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K juga menghimbau dan berpesan kepada semua pihak di wilayah hukum polres flores timur terkhusus kepada kedua desa yang bertikai agar menghargai setiap upaya dan tindakan yang sedang dilakukan oleh semua komponen masyarakat bersama pemerintah dan pihak kepolisian. serta jangan terprovokasi oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkeruh situasi dalam proses penyelesaian baik secara hukum maupun secara adat agar dapat terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah kedua desa yang bertikai tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TOURNAMENT VOLLY ROS LEWODULI MEMASUKI BABAK 8 BESAR PUTRA DAN 4 BESAR PUTRI.

MASUK BABAK FINAL PEREBUTAN JUARA 3 DAN 4 TOURNAMENT ROS LEWODULI YUK SIMAK TEAM YANG AKAN BERTANDING

POLRES FLOTIM GELAR PASUKAN